Satpol PP Gunungkidul Tertibkan Reklame di Wilayah Kapanewon Saptosari dan Panggang

Gunungkidul, 4 Juni 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan penertiban reklame di wilayah Kapanewon Saptosari dan Kapanewon Panggang pada Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban umum, keindahan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

Penertiban menyasar berbagai reklame, spanduk, banner, dan media promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan, telah habis masa berlakunya, rusak, maupun berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan. Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP melakukan pendataan, pembinaan, hingga penurunan reklame yang melanggar ketentuan.

Kepala Bidang Trantibum menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Penertiban dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada pemilik reklame.

Kegiatan tersebut berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melaksanakan kegiatan penertiban dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana Perda tersebut.

Melalui kegiatan penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan pemasangan reklame yang berlaku, sehingga tercipta tata ruang yang tertib, estetis, dan tidak membahayakan keselamatan umum.

Previous Satpol PP Gunungkidul Ikuti dan Amankan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

Leave Your Comment

Skip to content